Heboh! Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Kasur Hakim dalam Skandal Suap CPO
Penggeledahan rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025) menjadi sorotan tajam publik. Dalam operasi yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung, ditemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam pecahan dolar AS yang terselip rapi di bawah kasur sang hakim. Temuan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus megaskandal suap dan gratifikasi terkait perkara ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Ali Muhtarom bukan satu-satunya aparat hukum yang terseret. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan tiga hakim lain sebagai tersangka: Muhammad Arif Nuryanta, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; Djuyamto; serta Agam Syarif Baharuddin. Selain itu, Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, juga ikut dijerat hukum.
Download video viral, klik di sini
Kelima oknum tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp60 miliar. Uang panas itu diyakini digunakan untuk memuluskan vonis bebas terhadap tiga raksasa korporasi di industri kelapa sawit: Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
Pihak pemberi suap juga sudah teridentifikasi. Nama-nama seperti Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Muhammad Syafei yang semuanya berasal dari Wilmar Group kini tengah berada dalam sorotan tajam aparat penegak hukum.
0 Response to "Heboh! Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Kasur Hakim dalam Skandal Suap CPO"
Post a Comment